Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Tiga saksi dihadirkan dalam kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Asri lantas menghubungi Sahabuddin untuk menuju ke rumah korban. Saat sudah berada di depan rumah korban, mereka bergantian untuk melakukan pelemparan ke atap rumah.

"Mengakulah, Abud (Sahabuddin). Kalau saya yang perintahkan, tidak mungkin juga kamu mau. Tidak mungkin saya yang mau perintahkan dia," tegas Asri.

Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard kemudian menanyakan ke saksi, apa betul pelemparan air dan telur tersebut atas perintah Iqbal.

"Disuruh Pak Iqbal, benar?, begitu kan?," tanya Jhonicol ke Sahabuddin.

Baca Juga: Setelah Ditembak Anggota Brimob, Pegawai Dinas Perhubungan Makassar: La Ilaha Illallah

"Siap, iya, yang mulia," jawabnya.

Jhonicol lantas menyebut saksi berbohong. Ia menegaskan hakim bisa menilai mana keterangan yang bohong dan yang benar.

"Eh, jadi saksi kau bohong. Jadi keteranganmu tadi diubah ya?. Bohong juga kau. Saya rekam ini," tegas Jhonicol.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda

Load More