SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar ditunda. Penyebabnya karena terdakwa utama yakni Iqbal Asnan sedang sakit.
Sedianya, Iqbal Adnan dan kawan-kawan akan kembali menjalani sidang pada Rabu, 28 September 2022. Namun sidang hanya dihadiri oleh tiga terdakwa yakni, Asri, Sulaiman dan Chaerul.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan kemana?," tanya majelis hakim ketua, Jhonicol.
JPU mengatakan mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar itu sedang sakit. Salah satu jaksa lalu maju menyodorkan surat keterangan sakit ke majelis hakim.
Baca Juga: Pelatih Baru Masih Terkendala Administrasi, Persis Solo Tetap Dipimpin Rasiman Hadapi PSM Makassar
"Dari JPU mengajukan surat keterangan sakit bahwa terdakwa perlu istirahat selama tiga hari. Jadi sidang sebaiknya ditunda karena harus ada kehadiran terdakwa," ujar Jhonicol.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang lanjutan pada Rabu pekan depan. Hakim menyampaikan agar terdakwa hadir dalam persidangan pekan depan.
"Kami komitmen untuk menyelesaikan persidangan ini sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Sidang ditunda hingga Rabu, pekan depan," ungkapnya sebelum menutup sidang.
Dalam surat keterangan yang diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Iqbal diminta untuk istrahat selama tiga hari. Catatan dokter menyebut Iqbal sedang mengalami demam.
"Perlu istrahat karena sakit selama tiga hari terhitung tanggal 28-30 September 2022," demikian kutipan surat keterangan sakit yang ditandatangani dokter klinik Rutan.
Baca Juga: Momen saat Menkumham Yasonna Mengajar tentang Kekayaan Intelektual di Sekolah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka Dahlan mengatakan Iqbal Asnan saat ini sedang dirawat di klinik Rutan. Makanya, hakim memutuskan agar sidang sebaiknya ditunda agar pemeriksaan saksi tidak dilakukan berulang kali.
"Untuk efisiensi waktu agar saksinya tidak bolak-balik, jadi sekalian setelah Iqbal sembuh. Saksi hari ini akan dihadirkan kembali pekan depan," ungkap Hamka.
Hamka menambahkan akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan selanjutnya. Salah satunya adalah Sahabuddin.
Sebelumnya, Sahabuddin turut ditetapkan menjadi tersangka. Ia disebut mengetahui soal pembunuhan berencana yang menewaskan Najamuddin Sewang.
Namun, di tengah pemeriksaan, polisi menyebut Sahabuddin tidak bersalah. Statusnya sebagai tersangka pun dicabut dan dinyatakan bebas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis