Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:11 WIB
Penjabat Bupati Muna Barat Bahri [Telisik.id]

"Barangkali ini yang kita hadapi, kepala OPD mungkin kita akan meminta data perpanjangan SK di satuan-satuan kerja," pungkasnya.

Menanggapi hal itu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, sejak 2005 tidak diperbolehkan lagi ada penertiban SK non ASN. Tetapi hanya ada perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbaharui. Dengan cara dinilai kinerjanya.

"Apabila bagus dilanjutkan perjanjian kerjanya, kalau tidak bagus akan diberhentikan kerjanya," tutupnya.

Baca Juga: Ingin Tunjukan Eksistensi, Honorer Satpol PP Bandung Barat Tetap Berjaga meski Sudah Tak Dapat Gaji

Load More