SuaraSulsel.id - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyelesaikan berkas perkara kasus pertambangan batu illegal dengan tersangka HRS (43) selaku direktur UD. RESKI MANDIRI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 2 (dua) karung sampel batu hasil penambangan ilegal dan 2 (dua) unit Excavator yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Setelah dilakukan penyidikan, pada tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. RESKI MANDIRI ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai pemantapan kawasan Hutan XXll kendari , dan kepolisian serta kejaksaan Tinggi Sulawesi tengara,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan.
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022 akan dilaksanakan penyidikan laksanakan Tahap II ke Kejaksaan, dengan harapan agar dapat menberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku lain bila melakukan hal seperti ini atau hal yang sama dikemudian hari.
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Lubang Bekas Galian Tambang Apakah Memiliki Nilai Tambah?
-
Investasi Tambang Berujung Sengketa: Ketika Perusahaan Multinasional Gugat Negara
-
MIND ID Jalin Kemitraan Strategis, Bentuk Aliansi Mineral Dunia
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik