SuaraSulsel.id - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyelesaikan berkas perkara kasus pertambangan batu illegal dengan tersangka HRS (43) selaku direktur UD. RESKI MANDIRI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 2 (dua) karung sampel batu hasil penambangan ilegal dan 2 (dua) unit Excavator yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Setelah dilakukan penyidikan, pada tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. RESKI MANDIRI ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai pemantapan kawasan Hutan XXll kendari , dan kepolisian serta kejaksaan Tinggi Sulawesi tengara,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan.
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022 akan dilaksanakan penyidikan laksanakan Tahap II ke Kejaksaan, dengan harapan agar dapat menberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku lain bila melakukan hal seperti ini atau hal yang sama dikemudian hari.
Berita Terkait
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPID Sulteng Dituding Intimidasi Pers! IJTI Pasang Badan Bela TVRI
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
-
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Tragis! Wanita di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya Saat Membersihkan Diri di Sungai