SuaraSulsel.id - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyelesaikan berkas perkara kasus pertambangan batu illegal dengan tersangka HRS (43) selaku direktur UD. RESKI MANDIRI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 2 (dua) karung sampel batu hasil penambangan ilegal dan 2 (dua) unit Excavator yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Setelah dilakukan penyidikan, pada tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. RESKI MANDIRI ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai pemantapan kawasan Hutan XXll kendari , dan kepolisian serta kejaksaan Tinggi Sulawesi tengara,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan.
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022 akan dilaksanakan penyidikan laksanakan Tahap II ke Kejaksaan, dengan harapan agar dapat menberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku lain bila melakukan hal seperti ini atau hal yang sama dikemudian hari.
Berita Terkait
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
PSSI Akhirnya Ngaku Belum Punya Roadmap Sepak Bola Nasional, Kasih Janji Manis Ini ke Suporter
-
Dirtek PSSI Ungkap Road Map Sepak Bola Indonesia Baru Diluncurkan 2026
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar