SuaraSulsel.id - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada Selasa (20/9/2022) dini hari, mengamankan dua terduga pelaku sindikat pencurian motor di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Salah satu terduga pelaku berprofesi sebagai ASN.
“Kedua tersangka masing-masing pria berinisial M (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan A (36), pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9/2022).
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian. Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka. Lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu,” jelas Ansiga.
Berbekal hasil penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi kedua terduga pelaku yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” jelas Ansiga.
Tim Resmob Polda Sulut juga turut mengamankan barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Ansiga.
Baca Juga: Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023
Kepada tersangka M dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka A dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ansiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto