SuaraSulsel.id - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada Selasa (20/9/2022) dini hari, mengamankan dua terduga pelaku sindikat pencurian motor di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Salah satu terduga pelaku berprofesi sebagai ASN.
“Kedua tersangka masing-masing pria berinisial M (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan A (36), pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9/2022).
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian. Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka. Lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu,” jelas Ansiga.
Berbekal hasil penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi kedua terduga pelaku yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” jelas Ansiga.
Tim Resmob Polda Sulut juga turut mengamankan barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Ansiga.
Baca Juga: Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023
Kepada tersangka M dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka A dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ansiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Diduga Terima Setoran dari Bandar, Ini Jadwal Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
-
Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Cerita Warga Makassar di Bawah Bayang-Bayang Rudal Perang AS-Iran
-
Ramadan di Makassar Diwarnai 'Perang' Senjata Mainan, Ini Perintah Wali Kota
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump