SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang bekas pegawai PT Jhonlin Baratama untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Empat bekas pegawai PT Jhonlin Baratama itu adalah A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini.
Selain mereka, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan.
Adapun penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat dia.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin Prayitno menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK bahkan telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya dalam perkara suap, Angin Prayitno divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Singgah di Metro
Angin bersama tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar