SuaraSulsel.id - Seorang wanita lanjut usia atau Lansia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Saat mengantre Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 September 2022. Lansia bernama Nurhayati (77 tahun) disebut tiba-tiba pingsan. Hingga meninggal dunia. Saat menunggu giliran untuk mendapatkan bantuan tunai senilai Rp500 ribu dari pemerintah.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Nurhayati saat itu menerima BLT di Kantor Camat Ponre.
"Kejadiannya waktu hari Jumat, minggu lalu di kantor camat (Ponre)," kata Ardiansyah, Senin, 19 September 2022.
Nurhayati disebut tiba-tiba terjatuh di tempat duduknya. Petugas yang ada di lokasi juga sempat membawanya ke puskesmas. Sayang, nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Diduga beliau kelelahan," ujarnya.
Kepala Desa Mattampae Syamsul Bahri mengatakan, Nurhayati merupakan warganya. Saat kejadian, korban terlihat dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Kata Syamsul, Nurhayati datang ke kantor camat bersama ibu-ibu lainnya untuk menerima BLT. Ibu rumah tangga itu juga sempat duduk di bawah pohon. Sembari menunggu panggilan. Karena petugas lainnya sedang salat Jumat.
"Tiba-tiba dia pingsan dan jatuh. Polisi di lokasi sempat bawa ke rumah sakit dan sekitar jam 13.00 Wita meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Politikus Malaysia Kenang Sosok Azyumardi Azra: Kritis dan Kreatif
Syamsul bilang, ia kaget sebab mereka masih berkomunikasi sebelum menerima BLT. Apalagi Nurhayati juga diketahui tidak punya riwayat penyakit.
"Dia sehat. Tidak ada tanda-tanda sama sekali dia sakit atau apa. Almarhum juga sempat bilang uangnya mau dipakai jenguk cucu. Karena sudah lama tidak ketemu. Tapi takdir berkata lain," ungkapnya.
Dari kejadian ini, Syamsul berharap penyaluran BLT bisa dikecualikan untuk lansia. Tidak hanya untuk disabilitas saja.
"Jadi mereka tidak perlu lagi ke kantor camat untuk yang sudah tua," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel Irawan Bintang mengatakan penyaluran BLT bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke kantor camat atau diantarkan.
Salah satu syarat untuk diantarkan ke rumah adalah jika penerima manfaat sudah tidak mampu berjalan atau berusia lanjut. Kemudian, penerima manfaat juga merupakan disabilitas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!