SuaraSulsel.id - Seorang wanita lanjut usia atau Lansia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Saat mengantre Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 September 2022. Lansia bernama Nurhayati (77 tahun) disebut tiba-tiba pingsan. Hingga meninggal dunia. Saat menunggu giliran untuk mendapatkan bantuan tunai senilai Rp500 ribu dari pemerintah.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Nurhayati saat itu menerima BLT di Kantor Camat Ponre.
"Kejadiannya waktu hari Jumat, minggu lalu di kantor camat (Ponre)," kata Ardiansyah, Senin, 19 September 2022.
Nurhayati disebut tiba-tiba terjatuh di tempat duduknya. Petugas yang ada di lokasi juga sempat membawanya ke puskesmas. Sayang, nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Diduga beliau kelelahan," ujarnya.
Kepala Desa Mattampae Syamsul Bahri mengatakan, Nurhayati merupakan warganya. Saat kejadian, korban terlihat dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Kata Syamsul, Nurhayati datang ke kantor camat bersama ibu-ibu lainnya untuk menerima BLT. Ibu rumah tangga itu juga sempat duduk di bawah pohon. Sembari menunggu panggilan. Karena petugas lainnya sedang salat Jumat.
"Tiba-tiba dia pingsan dan jatuh. Polisi di lokasi sempat bawa ke rumah sakit dan sekitar jam 13.00 Wita meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Politikus Malaysia Kenang Sosok Azyumardi Azra: Kritis dan Kreatif
Syamsul bilang, ia kaget sebab mereka masih berkomunikasi sebelum menerima BLT. Apalagi Nurhayati juga diketahui tidak punya riwayat penyakit.
"Dia sehat. Tidak ada tanda-tanda sama sekali dia sakit atau apa. Almarhum juga sempat bilang uangnya mau dipakai jenguk cucu. Karena sudah lama tidak ketemu. Tapi takdir berkata lain," ungkapnya.
Dari kejadian ini, Syamsul berharap penyaluran BLT bisa dikecualikan untuk lansia. Tidak hanya untuk disabilitas saja.
"Jadi mereka tidak perlu lagi ke kantor camat untuk yang sudah tua," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel Irawan Bintang mengatakan penyaluran BLT bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke kantor camat atau diantarkan.
Salah satu syarat untuk diantarkan ke rumah adalah jika penerima manfaat sudah tidak mampu berjalan atau berusia lanjut. Kemudian, penerima manfaat juga merupakan disabilitas
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Insiden Pipa Minyak di Towuti, PT Vale Buka Posko Pengaduan 24 Jam
-
Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Guru
-
Wagub Sulsel Ajak Semua Pihak Selamatkan Generasi Emas dari Bahaya Gadget
-
Polisi Deg-degan Lihat Mahasiswa Bawa Parang Panjang, Ternyata...
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital