SuaraSulsel.id - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani meminta agar peserta yang lulus seleksi PPPK tidak minta pindah tempat tugas. Ia menegaskan bila hal itu terjadi artinya ia akan dinyatakan telah mengundurkan diri.
"Saya ingatkan kembali bagi teman-teman khusus untuk PPPK, ada beberapa informasi yang kami dapatkan yang mencoba untuk meminta pindah melalui pimpinan apakah itu eksekutif maupun legislatif, untuk mempertimbangkan kembali dengan baik. Karena kalau mengusulkan pindah dari unit penempatan itu dianggap mengundurkan diri," tegas Indah, Sabtu (17/9/2022).
Hal ini dikatakannya setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia menerima semua usulan Formasi ASN dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah usulan kita semua dipenuhi. Untuk tenaga guru formasi yang kita usulkan itu 361 dan tenaga kesehatan kita usul 20 formasi. Semua disetujui, tentu ini menjadi kabar baik bagi kita semua," katanya.
"Sekali lagi saya ingatkan tidak usah minta untuk pindah. Karena saat pendaftaran sudah memilih formasi dan unit penempatannya, jadi yang dinyatakan lulus tinggal melaksanakan tugas dengan baik," lanjut Indah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim, menjelaskan 361 formasi tenaga guru nantinya akan diisi oleh peserta yang telah mengikuti tes seleksi PPPK tahap pertama dan kedua tahun 2021 lalu yang dinyatakan telah lulus passing grade.
"Jadi untuk formasi guru tidak ada tes lagi. Khusus untuk tenaga kesehatan nanti akan dibuka tahap pendaftaran dan akan ada tesnya juga, sama seperti tes CPNS," jelasnya.
"Kapan pendaftaran dan tesnya, nanti akan diumumkan yang jelas pelaksanaannya tahun ini,” sambung Nuralim. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal PPPK 2024 Gelombang 2 Resmi Diumumkan! Cek Tanggal Pentingnya
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
10 Bocoran Soal Wawancara PPPK Teknis 2024, Ini Tips Raih Skor Tertinggi!
-
Kapan Pengumuman Masa Sanggah PPPK 2024? Catat Jadwalnya!
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024