SuaraSulsel.id - Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/9/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody. AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diduga gelapkan dana nasabah bank sebesar Rp1,9 miliar.
“AGK ditetapkan sebagai tersangka karena panggilan pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Kemudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (14/2022).
Pegawai berinisial AGK itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Dodi, tersangka AGK melakukan pengelapan terhadap rekening nasabah Bank Sultra sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.
"Modus AGK dengan melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah sebanyak 21 kali yang kemudian dipindahbukukan di dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke 5 rekening dengan melakukan pemindah bukuan. Ini merupakan hasil penyidikan pidsus Kejati sesuai Sprindik 11 Juli 2022,” pungkasnya.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
3 Gubernur Ini Berani Temui Pendemo
-
Nasib Malang Ojol di Makassar, Tewas Dikeroyok Massa Dikira Intel
-
Kadis Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan RS Tetap Berkualitas Pasca Redistribusi
-
UMKM Disabilitas Jadi Penggerak Ekonomi, CIMB Niaga Hadirkan Inovasi Inklusif
-
Sekolah Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Akan Dibangun