SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi mengembalikan uang dugaan korupsi dana operasional Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Menurutnya, uang Rp 130 juta itu dikembalikan Andi Muhammad Lutfi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, pada Jumat 28 Mei 2021.
Uang itu pinjaman Andi Muhammad Lutfi kepada Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan. Diduga sebagai tindak pidana dikorupsi.
"Ia, saya membenarkan ada pengembalian dana Wakil Bupati," katanya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Minggu 30 Mei 2021.
Kasus dugaan korupsi dana kas operasional Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan disebut merugikan negara sekitar Rp 9,6 miliar.
Dolfi Kumaseh menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan pemberian Direktur Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan berinisial IJP kepada Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi.
Dolfi juga menuturkan, perusahaan investasi di Jakarta yang belakangan namanya disebut-sebut menerima aliran dana, juga dijadwalkan mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.
"Yang dari Jakarta kayaknya begitu, mau kembalikan dana juga. Kita tunggu perkembangannya hari Senin," bebernya.
Meski demikian, Dolfi mengatakan, baik Andi Muhammad Lutfi, perusahaan investasi di Jakarta, maupun mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan tidak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: MS Balik Lagi ke Penjara Gara-gara Ikut Orang Mancing di Tengah Laut
"Ia tetap mereka statusnya sebagai saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra telah memeriksa lima orang karyawan Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, termasuk mantan kepala cabang bank daerah atas laporan dugaan korupsi dana kas operasional sebesar Rp 9,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, modus operandi kasus ini adalah berupa pembuatan slip setoran fiktif senilai Rp 9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020.
Pihaknya, lanjut Ferry, masih mendalami siapa-siapa saja yang terlibat atau bertanggung jawab atas pembuatan slip setoran fiktif tersebut.
"Yang jelasnya semua karyawan termasuk mantan kepala cabang di sana sudah ditarik, untuk memudahkan pemeriksaan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Update Penanganan Tim Medis di Sumatera: Evakuasi Pasien Berlangsung Intensif
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
-
Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
-
Fatmawati Rusdi Kunjungi Posyandu Matahari Gowa: Jaga Komitmen Penurunan Stunting Menuju 19 Persen
-
Gubernur Sulsel Hadiri Workshop SMK Go Global, Persiapkan Lulusan Bekerja di Luar Negeri