SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun. Kepada enam media di Kota Makassar. Yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar, dan RRI.
Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu (14/9/2022).
Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur. Sehingga tidak dapat diterima.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat, perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan. Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers. Sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim.
"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya juranlistik," sambungnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur. Penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Ergin Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sehubungan Eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.
"Maka dengan mempedomani yudisprodensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud Negara mengakui kebebasan pers.
"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Sambungnya, bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke ranah Dewan Pers. Bilamana pihak media mengabaikan kedua hak tersebut.
Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti. Sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami jadikan momen ini sebagai momen perjuangan kemerdekaan pers. Sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalis," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Pemprov Sulsel Hemat Rp1,4 Triliun, Uang Rakyat Lari ke Sini!
-
Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan
-
UNG Siap Cetak Dokter Spesialis Anestesi, Kolaborasi dengan Unhas
-
Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar
-
Unhas Siap Bangun Kampus di Kabupaten Bone