SuaraSulsel.id - AA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya dilaporkan ke polisi karena menendang pengendara motor perempuan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah AA diperiksa polisi. Oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Sinjai itu terbukti menendang korban hingga terjatuh di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Sinjai.
"Sudah tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Rabu, 14 September 2022.
Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP terkait perlindungan anak. Kata Syahruddin, korban adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
AA sebelumnya langsung diamankan polisi di rumahnya usai kasus ini viral di media sosial. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan.
Sebelumnya, video seorang oknum PNS menendang pengendara motor viral di media sosial. Kejadiannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Selasa, 12 September 2022.
Belakangan diketahui AA adalah Andi Adi. Saat ini ia bertugas sebagai pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.
Peristiwa itu direkam oleh pengguna jalan lainnya. Dalam video terlihat seorang pengendara mobil menggunakan pakaian dinas berwarna keki turun dari mobilnya.
Pelaku lalu menghampiri seorang perempuan yang menggunakan kendaraan roda dua. Ternyata, perempuan itu sempat menyenggol bumper mobil PNS tersebut, karena menyalip saat macet.
Baca Juga: Mobil Goyang, Dua PNS Terciduk Mesum: Alasan Cari Sensasi, Setiap Adegan Direkam
PNS itu lalu menendang perempuan tersebut. Karena kaget, korban yang belum diketahui identitasnya itu sontak menarik gas motor.
Akibatnya perempuan itu terseret dan terungkur. Sementara kendaraannya menabrak pengendara lain.
Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa sebelumnya mengaku sudah melihat video tersebut. Ia juga sudah meminta Inspektorat untuk memeriksa pegawai yang bersangkutan.
"Insyaallah, kita tindak dengan tegas," ujar Seto, Rabu, 14 Agustus 2022.
Seto mengaku pegawai itu sudah diamankan pihak kepolisian. Ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Kata Seto, jika oknum pegawai itu dianggap bersalah secara hukum, maka akan disanksi sesuai aturan. Sanksinya bisa sedang atau berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi
-
Imbauan Gubernur Sulsel Selama Ramadan: Perkuat Kepedulian ke Fakir Miskin
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung