SuaraSulsel.id - AA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya dilaporkan ke polisi karena menendang pengendara motor perempuan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah AA diperiksa polisi. Oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Sinjai itu terbukti menendang korban hingga terjatuh di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Sinjai.
"Sudah tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Rabu, 14 September 2022.
Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP terkait perlindungan anak. Kata Syahruddin, korban adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Mobil Goyang, Dua PNS Terciduk Mesum: Alasan Cari Sensasi, Setiap Adegan Direkam
AA sebelumnya langsung diamankan polisi di rumahnya usai kasus ini viral di media sosial. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan.
Sebelumnya, video seorang oknum PNS menendang pengendara motor viral di media sosial. Kejadiannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Selasa, 12 September 2022.
Belakangan diketahui AA adalah Andi Adi. Saat ini ia bertugas sebagai pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.
Peristiwa itu direkam oleh pengguna jalan lainnya. Dalam video terlihat seorang pengendara mobil menggunakan pakaian dinas berwarna keki turun dari mobilnya.
Pelaku lalu menghampiri seorang perempuan yang menggunakan kendaraan roda dua. Ternyata, perempuan itu sempat menyenggol bumper mobil PNS tersebut, karena menyalip saat macet.
Baca Juga: Viral Oknum ASN Sinjai Tendang Motor Wanita yang Tak Sengaja Senggol Mobilnya
PNS itu lalu menendang perempuan tersebut. Karena kaget, korban yang belum diketahui identitasnya itu sontak menarik gas motor.
Berita Terkait
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Trump Putuskan 25 Ribu PNS yang Kena PHK Kembali Bekerja, Ini Syaratnya
-
Validasi Data TPG Tahap 3 Selesai, Waspadai Perubahan Notifikasi Warna Info GTK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting