SuaraSulsel.id - Komnas HAM memberikan lima rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada pemerintah. Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 September 2022.
“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Pertama, ucap Taufan, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujar dia.
Baca Juga: Isi Laporan Palsu Ibu PC: Brigadir J Raba Paha, Payudara, Alat Vital
Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
Ketiga, Taufan menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” ucap Taufan.
Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.
“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi Ini untuk Pemerintah
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga telah memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.
Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut. Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” ujar Taufan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok