Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 08 September 2022 | 17:41 WIB
Sidang putusan kasus gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda hingga pekan depan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Seperti diketahui, kasus gugatan bernilai Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.

Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo. Yaitu Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Setelah hampir enam tahun kemudian, pada Januari 2022, muncul gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait isi berita tersebut.

Penggugat melayangkan gugatan karena menganggap hasil pemberitaan enam media di hasil konferensi pers itu merugikannya. Karena media menuliskan M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas

Penggugat mengaku akibat berita itu ia kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang bernama 'Royal Talloo Rivertfront City Resort".

Padahal proyek dengan tema The Regency Of Sulawesi itu digagas sejak tahun 2014. Artinya, jauh sebelum ada konferensi pers dari keturunan Raja Tallo.

Enam media dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.

Sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Namun, pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99.

Baca Juga: Aprilio Manganang Pamer Foto Kekasih yang Pakai Seragam Persit, Rok Pendek Jadi Sorotan

Kasus ini sudah memasuki persidangan sejak Februari 2022. Ada enam media yang masuk dalam gugatan yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar, dan RRI.

Load More