SuaraSulsel.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata Rp100 triliun. Gugatan itu dilayangkan seseorang yang mengaku sebagai Raja Tallo terkait dengan pemberitaan.
"Ditunda ke hari Rabu depan. Alasan penundaannya simpel. Beberapa tergugat tidak pernah hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat Muhammad Aljebra.
Jebra sapaannya mengaku sidang dengan agenda putusan sedianya digelar hari Kamis, 8 September 2022. Namun terpaksa harus diundur.
Dalam mekanisme peradilan, tergugat yang tidak hadir harus disurati. Olehnya, hakim menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.
"Begitu pun untuk biaya panjar perkara yang wajib dibayar oleh penggugat. Tadi katanya mau dibayar tapi PTSP sudah tutup jadi tidak bisa lagi. Makanya diundur," ujarnya.
Jebra mengaku masih optimis hingga kini. Gugatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.
Gugatan penggugat dianggap kabur. Penggugat tidak bisa membedakan mana perkara yang bisa ditangani pengadilan.
Dalam kasus ini, kata Jebra, penggugat merasa keberatan dengan isi berita. Sehingga kasus ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pers. Bukan pengadilan.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas
"Kami optimis majelis hakim ini akan menolak gugatan dari penggugat. Gugatannya kabur karena mencampur adukkan persoalan. Ini cukup ranah Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang simpulkan ini salah atau tidak," tegas Jebra.
Seperti diketahui, kasus gugatan bernilai Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.
Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo. Yaitu Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Setelah hampir enam tahun kemudian, pada Januari 2022, muncul gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait isi berita tersebut.
Penggugat melayangkan gugatan karena menganggap hasil pemberitaan enam media di hasil konferensi pers itu merugikannya. Karena media menuliskan M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Penggugat mengaku akibat berita itu ia kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang bernama 'Royal Talloo Rivertfront City Resort".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo