SuaraSulsel.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata Rp100 triliun. Gugatan itu dilayangkan seseorang yang mengaku sebagai Raja Tallo terkait dengan pemberitaan.
"Ditunda ke hari Rabu depan. Alasan penundaannya simpel. Beberapa tergugat tidak pernah hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat Muhammad Aljebra.
Jebra sapaannya mengaku sidang dengan agenda putusan sedianya digelar hari Kamis, 8 September 2022. Namun terpaksa harus diundur.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas
Dalam mekanisme peradilan, tergugat yang tidak hadir harus disurati. Olehnya, hakim menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.
"Begitu pun untuk biaya panjar perkara yang wajib dibayar oleh penggugat. Tadi katanya mau dibayar tapi PTSP sudah tutup jadi tidak bisa lagi. Makanya diundur," ujarnya.
Jebra mengaku masih optimis hingga kini. Gugatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.
Gugatan penggugat dianggap kabur. Penggugat tidak bisa membedakan mana perkara yang bisa ditangani pengadilan.
Dalam kasus ini, kata Jebra, penggugat merasa keberatan dengan isi berita. Sehingga kasus ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pers. Bukan pengadilan.
Baca Juga: Aprilio Manganang Pamer Foto Kekasih yang Pakai Seragam Persit, Rok Pendek Jadi Sorotan
"Kami optimis majelis hakim ini akan menolak gugatan dari penggugat. Gugatannya kabur karena mencampur adukkan persoalan. Ini cukup ranah Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang simpulkan ini salah atau tidak," tegas Jebra.
Berita Terkait
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian
-
Meta Kritik Rencana Komdigi Batasi Anak Indonesia Main Medsos: Pemerintah Belum Transparan
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta