Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 08 September 2022 | 17:41 WIB
Sidang putusan kasus gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda hingga pekan depan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.

Sebelumnya, enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata Rp100 triliun. Gugatan itu dilayangkan seseorang yang mengaku sebagai Raja Tallo terkait dengan pemberitaan.

"Ditunda ke hari Rabu depan. Alasan penundaannya simpel. Beberapa tergugat tidak pernah hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat Muhammad Aljebra.

Jebra sapaannya mengaku sidang dengan agenda putusan sedianya digelar hari Kamis, 8 September 2022. Namun terpaksa harus diundur.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas

Dalam mekanisme peradilan, tergugat yang tidak hadir harus disurati. Olehnya, hakim menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.

"Begitu pun untuk biaya panjar perkara yang wajib dibayar oleh penggugat. Tadi katanya mau dibayar tapi PTSP sudah tutup jadi tidak bisa lagi. Makanya diundur," ujarnya.

Jebra mengaku masih optimis hingga kini. Gugatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.

Gugatan penggugat dianggap kabur. Penggugat tidak bisa membedakan mana perkara yang bisa ditangani pengadilan.

Dalam kasus ini, kata Jebra, penggugat merasa keberatan dengan isi berita. Sehingga kasus ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pers. Bukan pengadilan.

Baca Juga: Aprilio Manganang Pamer Foto Kekasih yang Pakai Seragam Persit, Rok Pendek Jadi Sorotan

"Kami optimis majelis hakim ini akan menolak gugatan dari penggugat. Gugatannya kabur karena mencampur adukkan persoalan. Ini cukup ranah Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang simpulkan ini salah atau tidak," tegas Jebra.

Load More