SuaraSulsel.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata Rp100 triliun. Gugatan itu dilayangkan seseorang yang mengaku sebagai Raja Tallo terkait dengan pemberitaan.
"Ditunda ke hari Rabu depan. Alasan penundaannya simpel. Beberapa tergugat tidak pernah hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat Muhammad Aljebra.
Jebra sapaannya mengaku sidang dengan agenda putusan sedianya digelar hari Kamis, 8 September 2022. Namun terpaksa harus diundur.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas
Dalam mekanisme peradilan, tergugat yang tidak hadir harus disurati. Olehnya, hakim menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.
"Begitu pun untuk biaya panjar perkara yang wajib dibayar oleh penggugat. Tadi katanya mau dibayar tapi PTSP sudah tutup jadi tidak bisa lagi. Makanya diundur," ujarnya.
Jebra mengaku masih optimis hingga kini. Gugatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.
Gugatan penggugat dianggap kabur. Penggugat tidak bisa membedakan mana perkara yang bisa ditangani pengadilan.
Dalam kasus ini, kata Jebra, penggugat merasa keberatan dengan isi berita. Sehingga kasus ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pers. Bukan pengadilan.
Baca Juga: Aprilio Manganang Pamer Foto Kekasih yang Pakai Seragam Persit, Rok Pendek Jadi Sorotan
"Kami optimis majelis hakim ini akan menolak gugatan dari penggugat. Gugatannya kabur karena mencampur adukkan persoalan. Ini cukup ranah Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang simpulkan ini salah atau tidak," tegas Jebra.
Seperti diketahui, kasus gugatan bernilai Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.
Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo. Yaitu Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Setelah hampir enam tahun kemudian, pada Januari 2022, muncul gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait isi berita tersebut.
Penggugat melayangkan gugatan karena menganggap hasil pemberitaan enam media di hasil konferensi pers itu merugikannya. Karena media menuliskan M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Penggugat mengaku akibat berita itu ia kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang bernama 'Royal Talloo Rivertfront City Resort".
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan