Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 05 September 2022 | 14:55 WIB
Plt Ketua Organda Muna Ode Nsora bersama sopir mendatangi Dishub setempat meminta dinaikannya harga tarif angkot dan bus. [Foto: Sunaryo/Telisik]

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna Kaldav Akyda Sihidi mengatakan, tidak ada masalah dengan perubahan perbup.

Namun, yang harus ditempuh adalah adanya kesepakatan bersama dishub, organda dan DPRD.

"Perbup dapat diubah, ketika sudah ada kesepakatan," katanya.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Speedboat Jurusan Sukadana-Pontianak Jadi Rp 300 Ribu

Load More