Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 September 2022 | 13:06 WIB
Organisasi angkutan darat (Organda) sepakat menaikkan tarif angkutan umum atau Pete-pete di Kota Makassar sebesar 10 persen. Pasca pemerintah menaikkah harga BBM [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Ia menjelaskan sopir angkutan umum memang selalu menaikkan tarif setiap BBM naik. Namun, tarifnya harus disesuaikan oleh aturan kementerian.

"Tidak boleh asal dinaikkan. Ada aturannya soal kenaikan itu, berapa sebenarnya tarif yang pantas?. Itu kan ada hitung-hitungannya," ungkap Arafah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Dampak Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Cianjur Ikut Naik Jadi Berapa?

Load More