SuaraSulsel.id - Pasar Butung Makassar kembali dibuka. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena sejumlah pedagang melakukan unjuk rasa.
Pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu sempat tutup sehari. Sejumlah pedagang melakukan aksi protes sebagai bentuk kekecewaan. Terhadap pengelola pasar yang diduga korupsi.
Salah satu pedagang, Rosmayani mengatakan pedagang terpaksa rela tidak berjualan demi menuntut keadilan. Pasalnya, mereka selama ini menyetor sewa lods ke pengelola pasar.
Ternyata sewa itu tidak dibayarkan ke pengelola gedung. Alhasil, mereka ditagih ulang.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
"Sempat ditutup waktu hari Rabu karena kita dari pedagang demo. Demo karena uang sewa lods ternyata tidak disetor oleh pengelola pasar," ujar Rosmayani, Jumat, 2 September 2022.
Pedagang pakaian itu mengaku para pedagang menyetor Rp90 juta sampai Rp100 juta setiap tahunnya ke pengelola pasar. Tergantung lokasinya.
Padahal, jika ada pedagang yang menunggak pembayarannya, pengelola langsung memutus listrik mereka. Bahkan langsung dilakukan penyegelan.
Pedagang berjanji akan melakukan aksi besar-besaran jika Kejaksaan tidak memproses hukum dengan segera kasus yang saat ini sedang bergulir.
"Itu yang kami protes dari pedagang sebenarnya. Kalau kita yang menunggak, pengelola cepat sekali segel dan putuskan lampu. Tapi ternyata mereka korupsi uang dari kami," bebernya.
Baca Juga: Dua Rumah Mewah di Bintaro Tangsel Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten Disita
"Tapi ini kan sudah ditangani pihak Kejaksaan dan on progres. Sekarang kita buka kembali, kasihan kalau tidak jualan. Harga lods di sini mahal," jelas Rosmayani.
Diketahui, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki