SuaraSulsel.id - Pasar Butung Makassar kembali dibuka. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena sejumlah pedagang melakukan unjuk rasa.
Pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu sempat tutup sehari. Sejumlah pedagang melakukan aksi protes sebagai bentuk kekecewaan. Terhadap pengelola pasar yang diduga korupsi.
Salah satu pedagang, Rosmayani mengatakan pedagang terpaksa rela tidak berjualan demi menuntut keadilan. Pasalnya, mereka selama ini menyetor sewa lods ke pengelola pasar.
Ternyata sewa itu tidak dibayarkan ke pengelola gedung. Alhasil, mereka ditagih ulang.
"Sempat ditutup waktu hari Rabu karena kita dari pedagang demo. Demo karena uang sewa lods ternyata tidak disetor oleh pengelola pasar," ujar Rosmayani, Jumat, 2 September 2022.
Pedagang pakaian itu mengaku para pedagang menyetor Rp90 juta sampai Rp100 juta setiap tahunnya ke pengelola pasar. Tergantung lokasinya.
Padahal, jika ada pedagang yang menunggak pembayarannya, pengelola langsung memutus listrik mereka. Bahkan langsung dilakukan penyegelan.
Pedagang berjanji akan melakukan aksi besar-besaran jika Kejaksaan tidak memproses hukum dengan segera kasus yang saat ini sedang bergulir.
"Itu yang kami protes dari pedagang sebenarnya. Kalau kita yang menunggak, pengelola cepat sekali segel dan putuskan lampu. Tapi ternyata mereka korupsi uang dari kami," bebernya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
"Tapi ini kan sudah ditangani pihak Kejaksaan dan on progres. Sekarang kita buka kembali, kasihan kalau tidak jualan. Harga lods di sini mahal," jelas Rosmayani.
Diketahui, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK