25. Karna kasusnya di Polda tidak ada perkembangan, pada 16 Desember 2021, SK Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Tuduhannya, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu.
26. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
27. Nasib keduanya kini di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak.
"Kepada pihak-pihak terkait, mohon bantuannya untuk membantu menegakkan keadilan atas kasus ini," tulis pesan yang beredar di media sosial, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: 5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?
Berita Terkait
-
Cara Cerdas Menjalankan Bisnis Sambil Mengurus Anak: Tak Ada yang Harus Dikorbankan!
-
Anak-Anak Tak Bisa Menunggu Hukum Sempurna untuk Dilindungi!
-
Anak-Anak Curhat Kesepian, Della Puspita Nangis Sibuk Syuting: Aku Menyesal
-
Calon Istri Tak Harus Anak Artis, Saaih Halilintar Bersedia Nikahi Penggemarnya
-
Sekolah adalah Hak Asasi, Namun Masih Menjadi Impian bagi Banyak Anak
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi