SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri di Luwu Timur Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur. Karena mengadopsi dan mengasuh bayi, yang hendak dibuang oleh pasangan di luar nikah.
Pasangan suami istri bernama Yulis dan Oki ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan nenek dari bayi. Dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan akte kelahiran.
SuaraSulsel.id mendapatkan kronologis kasus tersebut sebagai berikut:
1. Yulis dan Oki tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Jaraknya 600 Km dari Kota Makassar. Pada 3 Juni 2019, mereka berlebaran ke Makassar. Dalam perjalanan, Yulis menerima pesan WA dari perempuan berinisial RI.
2. RI dan Yulis berkawan karib. RI menginfokan via WA ada bayi laki-laki mau yang dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan untuk mengadopsi bayi itu. Infonya, bayi itu sedang bersama seorang pria bernama RE.
3. Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost. RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu, anak temannya yang mau dibuang. Karena hasil hubungan luar nikah.
4. Karna kasihan, Yulis dan Oki yang telah memiliki 3 anak bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. Karena belum diberi nama, bayi itu pun diberi nama MR.
5. Dalam perjalanan balik ke Sorowako, RI mengaku via WA jika bayi itu adalah anaknya. Dari hubungan luar nikah dengan RE. Yulis dan Oki pun marah karna merasa dibohongi.
6. RI dan RE menyembunyikan kehamilan itu karna status mereka. RI seorang karyawan kontraktor di PT Vale Indonesia. Sementara orang tuanya adalah tokoh masyarakat, sekaligus mantan ketua organisasi buruh dan mantan karyawan PT Vale Indonesia.
Baca Juga: 5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?
Sementara RE disebut anggota kepolisian, yang telah beristri dan punya 2 anak.
7. Setibanya di Sorowako, Yulis dan Oki berniat mengembalikan bayi itu, tetapi RI menolak. RI memohon Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
9. Tanpa paksaan, RI dan RE membuat surat pengakuan serta surat kuasa yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki, dan ikhlas menyerahkan untuk dirawat seumur hidup. Surat ditandatangi di atas materai.
10. Yulis menyarankan proses adopsi MR dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun ditolak RI. Karena takut identitas dirinya ketahuan.
11. Karna Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anaknya RI dan RE telah dimusnahkan, RI meminta RE untuk membuat surat keterangan lahir yang menerangkan bahwa bayi tersebut anak dari pasangan Yulis dan Oki. Tetapi tidak berhasil.
12. Atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar