SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memaparkan peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Dalam surat dakwaan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, jaksa menyebutkan pada Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag berkomunikasi lewat ponsel dengan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang bertanya 'masih staf menko perekonomian kan?', dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya'," kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.
Selain itu, M. Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.
"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya'. Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M. Lutfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ungkap jaksa.
Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.
Pada 14 Januari 2022, M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag, dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom.
Terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario. Untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Hasil rapat adalah pelarangan dan pembatasan ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi mendag melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Nama Mantan Mendag M Luthfi Muncul Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pada 16 Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Perekonomian.
Pada 27 Januari 2022 di Kantor Kemendag, M. Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan Domestic Price obligation (DPO) yang beberapa kali dibuat pembaruan hingga pada 8 Februari 2022 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.
"Setelah ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 maka pada 10 Februari 2022 Lin Che Wei menyampaikan pesan melalui WA kepada M. Lutfi bahwa terjadi keresahan oleh para pelaku dengan diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 sehingga Lin Che Wei meminta kepada M. Lutfi agar dirjen menyosialisasikan teknis Permendag 8 Tahun 2022," tambah jaksa.
Lin Che Wei pun menyelenggarakan dua kali zoom meeting pada 10 Februari 2022 yaitu pagi hari dan sore hari.
Zoom meeting pagi dihadiri oleh Mendag M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Darwin Indigo (bergabung dari Singapura), Lie Tju Tjien/Chin Wilmar, Thomas Muksim Wilmar, dan beberapa pelaku usaha untuk membahas keberatan pelaku usaha atas Permendag Nomor 8 Tahun 2022 karena terbebani dengan syarat distribusi minyak goreng DMO yang sampai ke pengecer/konsumen.
"Akhirnya dalam rapat tersebut M. Lutfi selaku Mendag menyampaikan agar terhadap distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail/pengecer untuk cukup diatur sendiri oleh pelaku usaha saja atau diistilahkan dengan self regulate saja. Sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak," ungkap jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes