Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:52 WIB
Ilustrasi: Petugas memasang garis polisi di rumah tempat ibu rumah tangga ditemukan meninggal, Kamis (7/4/2022) malam. (Beritajatim.ist)

"Tujuan kami mengundang jaksa peneliti untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi, mulai dari awal pelaku datang ke TKP sampai pelaku keluar dari rumah korban," jelasnya.

Dengan hasil reka ulang adegan tersebut, dia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara milik S yang sudah berstatus tersangka.

Sebagai tersangka, S disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

"Dalam kasus ini, kami juga akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap pelaku karena masa penahanan pertama 20 hari, sebentar lagi akan habis," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Lima Tersangka Hadir, Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Saguling Tunjukkan Adegan hingga Pascapembunuhan

Load More