SuaraSulsel.id - Kabupaten Luwu dan Luwu Utara menjadi penyumbang terbesar kerusakan mangrove di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kondisi mangrove dengan total luas 45,46 ribu hektare dibagi tiga yakni baik, sedang, dan rusak. Yang rusak ini terbanyak di Kabupaten Luwu dan Lutra," kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Siti Masniah Jabir di Makassar, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berdasarkan data mangrove 24 kabupaten/kota di Sulsel pada 2021, luas mangrove tercatat 45.464,5 ha. Dari luas lahan mangrove tersebut, sebanyak 22.550,9 ha dalam kondisi rusak.
Sementara dari jumlah mangrove yang rusak itu, Kabupaten Luwu menyumbang kerusakan mangrove seluas 7.771,75 ha dan Luwu Utara seluas 6.429 ha.
Menurut Masniah, kerusakan mangrove tersebut, salah satu penyebabnya adalah alih fungsi lahan menjadi wilayah pertambakan.
Hal itu dibenarkan oleh Akademisi dari Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin Prof Yusran Yusuf.
Dia mengatakan, pengalihfungsian lahan ini menjadi kendala terbesar di lapangan, disamping persoalan terkait faktor cuaca.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Hanya di Mangunharjo, Satu-satunya Hutan Mangrove yang Masih Lestari di Kota Semarang
Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.
Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).
Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.
"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga