Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Dewie Yasin Limpo, mantan anggota DPR RI keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 25 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Setelah bebas, Dewie mengaku belum memikirkan soal karirnya ke depan. Ia hanya ingin fokus mengurus keluarga terlebih dahulu.

"Waktunya kumpul dengan keluarga. Kangen-kangenan sama anak dan cucu," ujarnya.

Sekadar diketahui, Dewie diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara setelah mengajukan banding.

Baca Juga: Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar. Untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More