SuaraSulsel.id - Dewie Yasin Limpo, mantan anggota DPR RI akhirnya menghirup udara bebas, Kamis, 25 Agustus 2022.
Adik dari menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo itu dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sejak tahun 2016.
Dewie keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengenakan pakaian serba pink. Di tangannya ada beberapa karangan bunga.
Eks kader partai Hanura itu terlihat sujud syukur di depan pintu masuk lapas. Air matanya tak terbendung ketika berpamitan dengan petugas lapas.
Sementara, pihak keluarga seperti mantan Kepala Dinas Pendidikan Irman Yasin Limpo terlihat menemani. Adapula beberapa politikus partai Hanura.
Kepala Sub Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Awaluddin Syam mengatakan Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas usai mendapatkan lima kali remisi. Dari remisi itu, masa tahanannya dipotong jadi 8 bulan, 15 hari.
Diantaranya, remisi khusus tahun 2021 1 bulan, remisi umum 2021 2 bulan, remisi khusus 2022 1 bulan, remisi umum 2022 3 bulan, remisi donor darah 2022 1 bulan 15 hari.
"Terakhir itu remisi HUT Kemerdekaan tahun 2022 yakni 4 bulan 15 hari," kata Awaluddin.
Dewie Yasin Limpo pada perayaan HUT 17 Agustus lalu mengaku sangat bersyukur bisa menerima remisi. Ia sudah rindu untuk pulang ke rumah.
Baca Juga: Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara
"Jelas kita bersyukur. Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah saya tinggalkan," ungkapnya.
Setelah bebas, Dewie mengaku belum memikirkan soal karirnya ke depan. Ia hanya ingin fokus mengurus keluarga terlebih dahulu.
"Waktunya kumpul dengan keluarga. Kangen-kangenan sama anak dan cucu," ujarnya.
Sekadar diketahui, Dewie diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara setelah mengajukan banding.
Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa