- Sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus korupsi bibit nanas berlangsung pada 22 Juni 2026.
- Kejati Sulsel menyiapkan bukti audit kerugian negara dari BPK senilai Rp50 miliar untuk melawan gugatan penetapan tersangka.
- Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek tersebut.
SuaraSulsel.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kembali bergulir
Persidangan yang digelar di Ruang Oemar Seno Adji, Senin, 22 Juni 2026 itu memasuki agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menegaskan pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Ia menegaskan seluruh dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dalam persidangan.
"Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," kata Rachmat.
Ia mengungkapkan Kejati Sulsel telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat posisinya di hadapan hakim praperadilan.
Salah satu bukti yang akan diajukan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"(Kami) sudah siap menghadapi praperadilan. Tentunya dari hasil perhitungan BPK pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya," ujarnya.
Tim kuasa hukum Bahtiar juga menyiapkan strategi pembuktian untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli hukum dalam persidangan.
Baca Juga: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
Selain itu, tim hukum juga menyiapkan puluhan bukti surat serta keterangan saksi untuk memperkuat argumentasi pemohon.
"Dalam persidangan nanti kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini," kata Irwan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Irwan, gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia berharap hakim praperadilan dapat mencermati secara teliti seluruh alat bukti yang diajukan oleh termohon, termasuk memastikan proses perolehannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Misalnya jika jaksa sudah memperlihatkan di persidangan ada bukti surat atau dokumen ditambah BAP saksi-saksi, maka hakim harus benar-benar menilai apakah itu sudah memenuhi syarat pembuktian," ujarnya.
Irwan juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap kliennya, tidak pernah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar