SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Pembina SAMSAT Tingkat Nasional 2022.
Mengangkat tema: Revitalisasi Pelayanan Samsat Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bertempat di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu 24 Agustus 2022.
Andi Sudirman menjadi pembicara setelah pembukaan bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Dirut Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual 700 lebih peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Rp66,5 Miliar Untuk Pembangunan Jembatan Pacongkang Soppeng
Andi Sudirman diundang menyampaikan contoh sukses pelayanan SAMSAT di Sulsel. Serta memaparkan strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perbaikan data PKB dan BBNKB dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Apresiasi kami dari Pemprov Sulsel, menjadi satu dari dua narsum pemerintah provinsi selain Jawa Barat,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Untuk Sulsel setiap tahunnya untuk PKB dan BBNKB sebesar 61 persen terhadap total pajak daerah. Ini didapatkan berkat sinergi dengan Dirlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja Sulsel.
Pendapatan ini yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan seperti membuat jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya. Namun, Ia menyebutkan, bahwa PAD untuk Sulsel didorong perimbangannya dan dioptimalkan pada sumber-sumber lain. Bukan hanya dari pajak kendaraan.
Lanjutnya, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pandemi. Berakibat pada pendapatan daerah dari pajak terkoreksi jauh.
Baca Juga: Verifikasi Berkas Pegawai P3K Pemprov Sulsel Sudah 75 Persen
Untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh dan juga meringankan kewajiban pajak masyarakat. Pada tahun ini memberikan insentif pajak beberapa kali, berupa pembebasan denda, pembebasan pajak progresif dan pengurangan BBNKB untuk angkutan umum.
Berita Terkait
-
Awas Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
-
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
-
Luhut Soroti Rendahnya Orang RI Bayar Pajak
-
Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak
-
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros