SuaraSulsel.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z diberi sanksi karena terbukti melakukan praktik Pungutan Liar atau Pungli di Lapas setempat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak.
Sanksi yang diberikan kepada Kalapas tersebut adalah sanksi disiplin dan saat ini yang bersangkutan sudah ditarik ke kantor wilayah. Ia pun memastikan akan melakukan pendalaman dan menyisir kaki tangannya di lapas.
"Iya benar (praktik Pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti, Kamis (18/8/2022).
Sedangkan soal sanksi pidana kepada Kalapas tersebut, menurut Liberty akan diserahkan kepada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.
Saat ini pun sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dan dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.
"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," katanya.
Liberty juga mengatakan tengah melakukan pendalaman kepada kaki tangannya di dalam lapas, mengingat praktik ini sudah sejak lama.
"Pasti turunannya ke bawah (pegawai Lapas) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti" ungkap Liberti.
Mantan Kepala Lapas Kelas IA Nusa Kambangan ini mengemukakan, pihaknya tidak bisa menyatakan praktik pungli itu berlangsung sejak dulu atau baru sekarang setelah terungkap.
Sebab, masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di Lapas Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus. Kedua Kalapas ini telah dinonaktifkan dari jabatannya
"Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di Lapas Parepare dan Takalar)," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Z diduga menjalankan praktik Pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.
Alhasil, praktik itu terbongkar ketika muncul kwitansi penerimaan uang, meski ada tanda tangan tapi tanpa nama ke media sosial dan kini menjadi perbincangan publi
Begitu pula kasus praktik pungli yang sama diduga dijalankan Kepala Lapas IIB Takalar, EM ikut terbongkar. Dari pihak keluarga narapidana dijanjikan diberi remisi kemerdekaan 17 Agustus, asalkan membayar Rp15 juta. Padahal, dalam aturan pemberian remisi ada syarat dan ketentuan tidak diperkenankan membayar sejumlah uang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harga Minyak DIproyeksi Bergejolak dalam 60 Hari ke Depan Usai Sanksi Iran Dicabut
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Rincian Sanksi AFC untuk Persib Bandung, Jumlahnya Sampai Miliaran Rupiah
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone
-
Kronologi Penjual Sate Diamuk Warga di Makassar, Polisi Sampai Kewalahan