Ilustrasi senjata api (Shutterstock).
Untuk itu LBH Makassar meminta agar hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan, untuk menjatuhi terdakwa hukuman maksimal dan pemberatan berupa hukuman penjara beserta denda.
"Kejaksaan Negeri Bone mengevaluasi penuntutan atas terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap penuntut umum," kata Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Sulsel Sabet Penghargaan Terbaik I Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat 2025
-
Ira Puspadewi: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo
-
Seluruh Rumah di Makassar Wajib Punya Tempat Pemilahan Sampah, Ini Alasannya!
-
Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
-
Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?