SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Kupang Linda Liudianto (47) yang buron sejak 2020 lalu.
"Terpidana ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI pada Jumat (12/8) saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim di Kupang, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurut Abdul, terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron sejak Oktober 2020 setelah Kejaksaan NTT menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar dalam kasus kredit macet Bank NTT tahun 2018.
Sesuai putusan, terpidana Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.192.784.965.
Baca Juga: Waspada Dampak Gelombang Ekuator Rossby Aktif di NTT, Ini Imbauan BMKG
Abdul Hakim menjelaskan Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan yang disampaikan secara patut kepada terpidana Linda untuk dieksekusi menjalani putusan, namun Linda selalu mangkir.
"Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi tidak datang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT," jelas Abdul.
Tim dari Kejaksaan NTT telah berada di Jakarta menjemput terpidana Linda guna dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman.
"Kami masih menunggu informasi dari tim yang ke Jakarta tentang kepastian kapan terpidana dibawa ke Kupang," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp544 Juta, Kejaksaan Negeri Manggarai NTT Tahan Kades Bangka Lao
Berita Terkait
-
Nama Harun Masiku Muncul pada DPT di TPS Grogol, Begini Respons KPK
-
Gunung Lewotobi Erupsi Lagi, Warga Dilarang Beraktivitas di Zona Radius 7 Kilometer
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
Ahmad Muzani Kerap Beli Sapi Lalu Dilelang hingga Tembus Ratusan Juta, Ternyata Ini Tujuannya
-
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: Kenapa Abu Vulkanis Bisa Bahayakan Penerbangan?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya