Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:26 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK (ketiga dari kiri) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao sebesar Rp 544 juta lebih. (Antara/HO-Kejaksaan Negeri Manggarai.)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp544 juta lebih.

"Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dia menyebutkan kasus korupsi dilakukan GSK terjadi selama tiga tahun anggaran yaitu pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp544 lebih.

Baca Juga: Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 544 Juta Ditahan

"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani persidangan," tegasnya.

Menurut dia tersangka GSK diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur Undang-Undang Tipikor. (Antara)

Load More