SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Majene Sulawesi Barat menangkap A (37) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Setelah lebih dari sepekan mengidentifikasi dan melakukan pengejaran.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dan korbannya masih berusia sekitar delapan tahun," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian kepada wartawan, di Majene, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolres menyampaikan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan A pada Minggu (27/7) di rumah pelaku, di Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Saat itu korban yang hendak ke rumah neneknya melintas di depan rumah pelaku dan diajak singgah di rumah pelaku dengan dalih akan diperlihatkan tawon.
Namun, karena menolak ajakan tersebut pelaku langsung memaksa korban dengan cara menggendongnya ke dalam rumah pelaku.
"Kondisi di sekitar rumah pelaku memang sepi sehingga A dengan leluasa melakukan aksi pencabulan tersebut. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya setelah memaksa korban dengan cara menggendongnya," ujar Febryanto Siagian.
Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000 agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut. Namun korban menolak dan berhasil melarikan diri kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kata Febryanto Siagian, dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Kami minta agar para orang tua betul-betul peduli dalam menjaga anaknya sebab kasus-kasus seperti ini banyak terjadi," ujar Febryanto Siagian. (Antara)
Baca Juga: Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR