SuaraSulsel.id - Tim Saber Pungli Kota Bitung dipimpin Kasim Amuntu dari Inspektorat, Sekretaris Saber Pungli Rahmadan Sutrsno, Irban IV Inspektorat Jofran Sambode, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Suhendo Ganda.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Jofran mewakili tim di hadapan Lurah, Pala, dan RT menyampaikan jika surat edaran yang diterbitkan Lurah Aertembaga Satu sudah memenuhi unsur Pungli dan bisa diproses hukum.
Apalagi, kata dia, dalam surat edaran tidak disertakan rincian penggunaan anggaran. Selain hanya permintaan bantuan sumbangan dalam bentuk uang untuk HUT RI 2022.
“Setahu kami, ibu Lurah sudah dua kali mengikuti sosialisasi pencegahan Pungli dari Tim Saber Pungli. Tapi kenapa ibu masih berani melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum,” katanya, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Anggota Komisi III Tegaskan DPR RI Tak Mungkin Sahkan RKUHP pada 17 Agustus 2022
“Percuma kami membuat sosialisasi. Padahal sosialisasi sengaja kami mulai dari Kantor Kelurahan Aertembaga Satu. Mengingat sudah banyak laporan terkait Pungli, tapi tetap saja terulang,” lanjutnya.
Lurah Aertembaga Satu tidak menampik jika surat itu diedarkan untuk mengumpulkan dana. Untuk rangkaian kegiatan memeriahkan HUT RI 2022.
Surat edaran itu kata dia, hanya untuk perusahaan di wilayah Kelurahan Aertembaga Satu. Karena perusahaan ada CSR dengan bekerjasama sejumlah perusahaan perikanan termasuk Yamaha.
“Tidak ada unsur paksaan, hanya partisipasi untuk meramaikan 17 Agustus 2022 karena kami (kelurahan, red) tidak memiliki dana untuk kegiatan itu,” kata Yulita.
Yulita bersikukuh jika surat edaran itu tidak ada unsur Pungli dan tidak menyangka jika inisiatif mencari dana untuk memeriahkan kegiatan 17 Agustus 2022 bakal masuk kategori Pungli.
Baca Juga: Download Video Lagu 17 Agustus atau Hari Merdeka Berbagai Versi
“Terus terang Pak, kantor tidak ada anggaran baik itu beli kertas, termasuk membuat baliho dan umbul-umbul, semua menggunakan dana pribadi,” katanya.
Tim Saber Pungli pun meminta Yulita agar segera mengembalikan semua uang yang telah terkumpul. Karena surat edaran yang ditanda tangani Lurah sudah termasuk dalam kategori Pungli dan bisa diproses hukum.
“Kami hadir di sini untuk melakukan pencegahan, jangan sampai masuk ke ranah hukum. Kami minta agar Lurah membuat berita acara saat pengembalian uang yang sudah terkumpul dan laporkan kepada Inspektorat,” kata Kasim.
Berita Terkait
-
SMA Negeri 1 Purwakarta Rayakan Tujuh Belasan dengan Tema 'Atmasa Jawara'
-
Pantas Lancar Saat Dadakan Jadi Petugas Upacara, Kunto Aji Ternyata Langganan Jadi Petugas di Sekolah
-
Cerita Kunto Aji Jadi Petugas Upacara 17 Agustus di Semarang
-
Saleh Husin: Ternyata Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus Tidak Mudah
-
BRI Rayakan HUT RI ke-79: AgenBRILink Tembus 1 Juta, BRImo Makin Perkasa!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok