Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir (tengah) menyampaikan rilis terkait penetapan dan penahanan tiga tersangka. Pada kasus dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Senin (1/8). [SuaraSulsel.id.ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Sulbar]

Kemudian, berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju yang saat itu dijabat HN.

Tersangka HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya dan selanjutnya pada 23 Maret 2017 menerbitkan SHM Nomor 611 seluas 10.370 meter persegi.

Atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar. (Antara)

Baca Juga: Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?

Load More