Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:22 WIB
Polisi mengamankan sejumlah anak panah, busur, dan parang saat melakukan razia di Kota Kendari, Rabu 18 Mei 2022 [Telisik.id]

"Itu kan berbahaya, habis pakai harus langsung dimusnahkan. Ada pabriknya. Kita tidak tahu kalau ada oknum penjemput (limbah) yang mainkan. Tapi kita apresiasi kepolisian sudah mengingatkan karena belum semua rumah sakit dan puskesmas tertib buang limbahnya," beber Haris.

Sebelumnya diketahui, seorang pria berinisial MA (33) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena memproduksi busur panah. Busur itu kemudian dipasarkan ke pelajar dan anggota geng motor.

Kasus ini terungkap saat seorang pelajar berinisial AD ditangkap polisi di jalan Kakatua, Kota Makassar. Saat diamankan, ia sedang membawa puluhan anak panah.

Ternyata AD mengaku habis membeli busur dari MA. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap MA dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: PSM Makassar vs Bali United, Brwa Nouri Tak Hanya Waspadai Wiljan Pluim

MA mengaku sudah setahun belakangan menjalankan bisnisnya. Ia meraup keuntungan hingga ratusan ribu hanya dengan menggunakan kayu, karet, mesin las, paku. dan gurinda.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More