Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Antara)

Load More