SuaraSulsel.id - Kuasa hukum oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Fatahilah, mengungkapkan bahwa Prof B akan melaporkan R. Terkait pencemaran nama baik atas pemberitaan dugaan kekerasan seksual di sejumlah media.
Selain R dan keluarganya, katanya, laporan tersebut juga bakal dilayangkan terhadap beberapa media yang dianggap menyalahi aturan.
"Dari permintaan pak Prof sendiri akan melayangkan laporan kepada siapa saja yang membuat pernyataan. Karena ini banyak informasi yang disebar di media yang belum memiliki bukti yang kuat, ini menyangkut hak orang. Terkesan peristiwa ini seolah-olah dibuat sudah menjadi sebuah kasus," ucap Fatahilah saat dihubungi Telisik.id -- jaringan Suara.com
Sidang kode etik dugaan kekerasan seksual oknum profesor di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah digelar, Senin 25 Juli 2022.
Sidang dilakukan di ruang Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin, lantai 4 Gedung Rektorat UHO.
Pihak keluarga R telah memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari untuk melakukan pendampingan hukum.
R adalah Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum dosen Prof B.
Sarifain selaku Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan menyayangkan proses sidang kode etik tersebut dilakukan tertutup.
“Sidang berlangsung Senin tanggal 25 Juli 2022, mulai pukul 13.00 Wita sampai selesai di ruang rapat dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO dan dilakukan secara tertutup. Kami menyayangkan karena korban sendirian, dia butuh pendampingan. Seharusnya baik dari keluarga maupun kuasa hukum korban,” ucapnya.
Baca Juga: Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Resmi Dilaporkan ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik
Sarifain mengungkapkan akan melakukan pendampingan secara hukum kepada korban sampai kasus tersebut terbuka secara transparan.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah