Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:40 WIB
Sarifain Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Prof B di Kampus UHO [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Sidang kode etik dugaan kekerasan seksual oknum profesor di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari digelar, Senin 25 Juli 2022.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sidang dilakukan di ruang dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO.

Pihak keluarga R telah memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari untuk melakukan pendampingan hukum.

R adalah Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan korban pelecehan oleh diduga oleh oknum dosen Prof B.

Baca Juga: Kader Partai Demokrat Dilaporkan Terkait Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan: Jangan Sampai Tidak Ditangani dengan Baik

Sarifain selaku Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan menyayangkan proses sidang kode etik tersebut dilakukan tertutup.

“Sidang berlangsung Senin tanggal 25 Juli 2022, mulai pukul 13.00 Wita sampai selesai di ruang rapat dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO dan dilakukan secara tertutup. Kami menyayangkan karena korban sendirian, dia butuh pendampingan. Seharusnya baik dari keluarga maupun kuasa hukum korban,” ucapnya.

Sarifain mengungkapkan akan melakukan pendampingan secara hukum kepada korban sampai kasus tersebut terbuka secara transparan.

"Kami berharap kasus ini prosesnya harus terbuka secara transparan jangan ditutup-tutupi. Tadi kita lihat bersama selepas diperiksa oleh dewan kode etik UHO korban R menangis. Sebenarnya kami berharap agar ada keluarga yang mendamping saat pemeriksaan," tutupnya.

Sementara kuasa hukum Prof B, Fatahilah mengungkapkan bahwa Prof B akan melaporkan R terkait pencemaran nama baik atas pemberitaan dugaan pelecehan di media.

Baca Juga: Keluarga Sebut Ada Luka Lebam di Tubuh Zhafirah Azis Syah Alam, Mahasiswi UMI Meninggal Dunia Saat Pengkaderan Senat

Selain R dan keluarganya, lanjutnya, laporan tersebut juga bakal dilayangkan terhadap beberapa media yang dianggap menyalahi aturan.

"Dari permintaan pak Prof sendiri akan melayangkan laporan kepada siapa saja yang membuat pernyataan. Karena ini banyak informasi yang disebar di media yang belum memiliki bukti yang kuat, ini menyangkut hak orang. Terkesan peristiwa ini seolah-olah dibuat sudah menjadi sebuah kasus," ucap Fatahilah saat dihubungi.

Load More