SuaraSulsel.id - Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan delapan usulan sanksi kepada 11 hakim pada semester I tahun 2022. Karena mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Pada semester I tahun 2022 terdapat delapan register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti. Dari delapan register yang terbukti tersebut, KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim, tiga di antaranya merupakan sanksi berat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, dipantau dari kanal YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu tujuh hakim dijatuhi sanksi ringan, satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Serta pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Rel Kereta Api Belanda di Kota Makassar, Beroperasi Tahun 1923-1930
Sementara itu, usulan sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun yang dijatuhkan kepada seorang orang hakim.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena (mereka) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ucap Joko.
Adapun rincian pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh masing-masing hakim yang memperoleh sanksi berat, yakni menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti yang rinci sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
Baca Juga: DPMPTSP Sulsel Kolaborasikan 24 UMKM Dengan Perusahaan Besar di Makassar
Joko mengungkapkan bahwa KY telah memanggil 184 orang untuk dilakukan pemeriksaan, dengan rincian 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022.
“Namun, tidak semua yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan. Dari 128 orang yang dipanggil untuk berkas tunggakan, hanya 85 orang yang hadir, sedangkan dari 56 orang terkait berkas tahun 2022 hanya 49 orang yang hadir dalam pemeriksaan,” kata Joko. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
-
Sejarah Koperasi di Dunia: Dari Revolusi Industri Hingga Era Digital
-
Waspadai TBC pada Anak: Gejala, Ancaman, dan Pentingnya Deteksi Dini
-
Petani Sulawesi Banjir Rezeki! Harga Kopra Hitam Meroket
-
9 Cara Hemat Listrik di Rumah, Bisa Langsung Kamu Coba!