SuaraSulsel.id - Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan delapan usulan sanksi kepada 11 hakim pada semester I tahun 2022. Karena mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Pada semester I tahun 2022 terdapat delapan register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti. Dari delapan register yang terbukti tersebut, KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim, tiga di antaranya merupakan sanksi berat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, dipantau dari kanal YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu tujuh hakim dijatuhi sanksi ringan, satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Serta pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Rel Kereta Api Belanda di Kota Makassar, Beroperasi Tahun 1923-1930
Sementara itu, usulan sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun yang dijatuhkan kepada seorang orang hakim.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena (mereka) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ucap Joko.
Adapun rincian pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh masing-masing hakim yang memperoleh sanksi berat, yakni menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti yang rinci sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
Baca Juga: DPMPTSP Sulsel Kolaborasikan 24 UMKM Dengan Perusahaan Besar di Makassar
Joko mengungkapkan bahwa KY telah memanggil 184 orang untuk dilakukan pemeriksaan, dengan rincian 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022.
Berita Terkait
-
Macam-macam Isi Hampers Lebaran dari Seskab Teddy Indra Wijaya, Bikin Irfan Hakim Takjub
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Masih Ngehost Acara Dangdut, Sikap Irfan Hakim Saat Diledek Artis Hijrah Tuai Kritikan
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
-
Bukan Sama Buah Hatinya, Baim Wong Nonton TImnas Bareng Artis Perempuan Ini
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting