Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:25 WIB
KPK melakukan penggeledahan. {Ist]

Seperti diketahui, sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah itu. 

Terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek. 

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp 3,2 miliar. Rp 2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp 320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy. 

Saat itu, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang yang menghubunginya.  

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar PKB Kalau Tak Mau Data Kendaraan Dihapus Permanen

Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar. Alasannya untuk ngopi. 

Saat bertemu, kata Edy, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan. 

"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?

"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp 3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya. 

Baca Juga: Mengenal Sosok Eva Anindita, Mantan Marcell Chandrawinata di Sinetron Cinta 2 Pilihan

Dari jumlah Rp 3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp 320 juta. 

Load More