Muhammad Yunus
Kamis, 21 Juli 2022 | 16:33 WIB
Salah satu ruangan yang digeledah KPK di Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Kamis 21 Juli 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya. 

Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta. 

Edy menambahkan BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar. 

"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.

"Saya bersumpah yang mulia kalau pernyataan saya bohong. Dia belum jadi pemeriksa di Pemkot Makassar saat kami ketemu," kata Edy. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More