SuaraSulsel.id - Pengusaha asal kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yaitu LM Rusdianto Emba mengakui Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan suaminya Mujeri mengeluarkan dana hingga Rp3,355 miliar.
Agar pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk kabupaten tersebut cair.
"Total seluruhnya adalah Rp3,355 miliar," kata LM Rusdianto Emba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
LM Rusdianto Emba menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
LM Rusdianto Emba adalah pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara yaitu LM Rusman Emba. Rusdianto mengaku kenal dekat dengan Andi Merya dan juga suaminya, Mujeri.
"Pak Mujeri kasih Rp3 miliar, Rp1 miliar dibawa ajudan atau supir, Rp500 juta ditransfer, Rp1,5 miliar ditransfer lalu ada tambahan juga untuk operasional diberikan ke Pak Sukarman Loke sebesar Rp205 juta dan Rp150 ditransfer ke Pak La Ode M Syukur, jadi total yang diserahkan Rp3,355 miliar," ungkap Rusdianto.
Dari uang Rp3 miliar tersebut, sebesar Rp2 miliar diserahkan ke Sukarman Loke di Hotel Mercure Jakarta sedangkan Rp1 miliar diambil Pak Sukarman di Kendari.
Menurut Rusdianto, besaran Rp3 miliar tersebut khusus ditujukan untuk "fee" pencairan pinjaman PEN.
Baca Juga: 18 Orang Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus ACT
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 10 saudara mengatakan 'Dapat saya jelaskan bahwa setelah pulang dari Jakarta untuk bertemu dengan M Ardian Noervianto yang adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sekitar Mei 2021, Sukarman Loke menyampaikan ke saya bahwa Ardian mengatakan bahwa pengurusan PEN sudah tutup namun bisa ditolong namun komitmen agak besar yaitu 3 persen' betul?" tanya jaksa penuntut umum Arsil.
"Setelah Sukarman pulang katanya bisa diurus tapi harus ada 'backingnya' artinya Pak Dirjen," tambah Rusdianto.
"Artinya Ardian ada menyampaikan ke Sukarman bahwa PEN ini sudah tutup tapi kalau bisa diurus harus ada 'commitment fee' 3 persen betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rusdianto.
"Apa motif saudara membantu Andi Merya dan Mujeri supaya pengajuan PEN ini gol?" tanya JPU KPK Feby Dwiyandospendy.
"Pertama motivasi saya karena ada utang ibu Andy Mery ke saya, bagaimana bisa bayar utang kalau saya tidak ada kegiatan? Carikan saya kegiatan. Kedua, saya ini penambang dijanjikan kalau ada izin tambang di Kolaka Timur dan ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) pemilik lahan maka saya akan dipertemukan kalau (PEN) sudah jadi, jadi selain utang saya dibayar saya, bisa dapat tambang. Ketiga katanya kalau saya mau jadi anggota DPRD ke depan bisa dibantu bisa masuk," jelas Rusdianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
-
Ditenggelamkan Hidup-Hidup, Siapa Andi Makkasau Berani Lawan Penjajah?
-
Brutal! Massa Bersenjata Serang Polres Mamberamo Raya, Polisi Terluka dan Kendaraan Hancur
-
Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
-
Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?