SuaraSulsel.id - Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Sudah 18 orang saksi diperiksa," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.
Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat (8/7). Pemeriksaan ini\, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7). Baik Ahyudin maupun Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Berikutnya Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut hingga hari ini. Saksi yang kembali dimintai keterangannya siang ini adalah Hariyana Hermain dan Amir Faishol Fath.
Menurut Andri, saksi Ahyudin kembali akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (20/7) besok.
"Untuk Ibnu Khajar, pemeriksaan sudah cukup, Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)," kata Andri.
Baca Juga: Jasa Raharja Ingin Santunan Korban Kecelakaan Truk Pertamina Tepat Sasaran
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal penyidik mendalami kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Selain itu, lanjut dia, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN