SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyebutkan sebanyak 5.958 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2022 dengan jumlah nilai pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 triliun lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah melakukan sosialisasi kepada WP untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela tersebut.
"Jadi ada sebanyak 5.958 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp12,42 triliun dengan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp1,2 triliun lebih," ujarnya, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut dia, PPS mudah atau tidak sulit, karena dapat mengakses atau melaporkan potensi pajak secara sukarela melalui online atau tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.
Arridel menyebut hasil deklarasi dalam negeri terdapat harta sebesar Rp10,6 triliun dan repatriasi Rp64,67 miliar. Nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp735,64 miliar dengan nilai investasi dalam negeri Rp987,9 miliar.
Hasilnya, kata dia, terdapat nilai harta dari para wajib pajak sebesar Rp12,42 triliun yang jika dihitung dengan pajak pertambahan nilai (PPh) sebesar Rp1,25 triliun.
"Untuk program pengungkapan sukarela ini sudah berakhir sejak 30 Juni 2022 dan kita di Sulawesi Selatan salah satu provinsi yang mampu mengumpulkan PPh di atas Rp1 triliun," katanya.
Adapun kontribusi terbesar terhadap PPS ini khusus di wilayah Sulawesi Selatan berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Arridel menambahkan jika PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Ada Hacker Serang Program Pengungkapan Pajak Sukarela
Tujuannya, kata dia, adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Adapun manfaat dari program ini salah satunya adalah wajib pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Nomo 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesti.
Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi administratif perpajakan akan dikenakan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?