SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyebutkan sebanyak 5.958 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2022 dengan jumlah nilai pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 triliun lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah melakukan sosialisasi kepada WP untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela tersebut.
"Jadi ada sebanyak 5.958 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp12,42 triliun dengan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp1,2 triliun lebih," ujarnya, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut dia, PPS mudah atau tidak sulit, karena dapat mengakses atau melaporkan potensi pajak secara sukarela melalui online atau tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.
Arridel menyebut hasil deklarasi dalam negeri terdapat harta sebesar Rp10,6 triliun dan repatriasi Rp64,67 miliar. Nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp735,64 miliar dengan nilai investasi dalam negeri Rp987,9 miliar.
Hasilnya, kata dia, terdapat nilai harta dari para wajib pajak sebesar Rp12,42 triliun yang jika dihitung dengan pajak pertambahan nilai (PPh) sebesar Rp1,25 triliun.
"Untuk program pengungkapan sukarela ini sudah berakhir sejak 30 Juni 2022 dan kita di Sulawesi Selatan salah satu provinsi yang mampu mengumpulkan PPh di atas Rp1 triliun," katanya.
Adapun kontribusi terbesar terhadap PPS ini khusus di wilayah Sulawesi Selatan berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Arridel menambahkan jika PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Ada Hacker Serang Program Pengungkapan Pajak Sukarela
Tujuannya, kata dia, adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Adapun manfaat dari program ini salah satunya adalah wajib pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Nomo 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesti.
Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi administratif perpajakan akan dikenakan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!
-
Narkoba Rp16 Miliar Dimusnahkan di Makassar