Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:53 WIB
Ahyudin saat memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan ACT menggelapkan dana umat. (Suara.com/M Yasir)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal penyidik mendalami kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Selain itu, lanjut dia, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang

Baca Juga: Jasa Raharja Ingin Santunan Korban Kecelakaan Truk Pertamina Tepat Sasaran

"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu. (Antara)

Load More