SuaraSulsel.id - Mutasi atau pergeseran jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang lumrah. Namun, bagaimana jika seorang PNS dimutasi hingga empat kali dalam sebulan?
Hal tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Bansuhari Said, seorang PNS di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dimutasi hingga empat kali dalam kurun waktu satu bulan.
Saat ini ia dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala bidang.
Bansuhari awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Bappeda Kabupaten Takalar. Tiba-tiba, ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada akhir Januari 2022.
"Tujuh hari kerja di Dinas Lingkungan Hidup, keluar lagi SK. Saya dimutasi ke Diskominfo dengan status non job tepatnya 4 Februari 2022," kata Bansuhari saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Bansuhari mengaku awalnya berusaha menerima saat dibebastugaskan dari jabatannya dan digeser ke Diskominfo.
Namun, ia heran sebab di hari yang sama pada tanggal 4 Februari itu, ia kembali mendapat SK mutasi ke kantor kecamatan.
"Di hari dan tanggal yang sama, saya kembali terima SK mutasi ke kantor camat Sanrobone. Non job juga. Saya kaget ada apa ini?," ungkapnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil
Sejak saat itu, ia sadar ada yang tidak beres di instansi tempatnya bekerja. Bansuhari lalu melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN melakukan investigasi bahkan datang langsung ke Kabupaten Takalar menemui Baperjakat. Hasilnya, Bansuhari dinyatakan tidak bersalah.
KASN lalu mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Takalar agar mengembalikan Bansuhari ke jabatannya semula atau jabatan yang setara dengan pangkatnya.
"Dalam rekomendasi itu berisi bahwa mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur. Isinya mengembalikan saya ke jabatan semula atau yang setara," ujarnya.
Namun, ternyata Pemkab Takalar tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. BKD berdalih, jabatan eselon III tidak ada yang lowong.
Pemkab Takalar berjanji akan mengembalikan jabatan Bansuhari dan setelah asesmen untuk jabatan eselon II dilakukan. Namun pada 4 April lalu, Pemkab Takalar justru melakukan promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun