SuaraSulsel.id - Mutasi atau pergeseran jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang lumrah. Namun, bagaimana jika seorang PNS dimutasi hingga empat kali dalam sebulan?
Hal tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Bansuhari Said, seorang PNS di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dimutasi hingga empat kali dalam kurun waktu satu bulan.
Saat ini ia dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala bidang.
Bansuhari awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Bappeda Kabupaten Takalar. Tiba-tiba, ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada akhir Januari 2022.
"Tujuh hari kerja di Dinas Lingkungan Hidup, keluar lagi SK. Saya dimutasi ke Diskominfo dengan status non job tepatnya 4 Februari 2022," kata Bansuhari saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Bansuhari mengaku awalnya berusaha menerima saat dibebastugaskan dari jabatannya dan digeser ke Diskominfo.
Namun, ia heran sebab di hari yang sama pada tanggal 4 Februari itu, ia kembali mendapat SK mutasi ke kantor kecamatan.
"Di hari dan tanggal yang sama, saya kembali terima SK mutasi ke kantor camat Sanrobone. Non job juga. Saya kaget ada apa ini?," ungkapnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil
Sejak saat itu, ia sadar ada yang tidak beres di instansi tempatnya bekerja. Bansuhari lalu melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN melakukan investigasi bahkan datang langsung ke Kabupaten Takalar menemui Baperjakat. Hasilnya, Bansuhari dinyatakan tidak bersalah.
KASN lalu mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Takalar agar mengembalikan Bansuhari ke jabatannya semula atau jabatan yang setara dengan pangkatnya.
"Dalam rekomendasi itu berisi bahwa mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur. Isinya mengembalikan saya ke jabatan semula atau yang setara," ujarnya.
Namun, ternyata Pemkab Takalar tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. BKD berdalih, jabatan eselon III tidak ada yang lowong.
Pemkab Takalar berjanji akan mengembalikan jabatan Bansuhari dan setelah asesmen untuk jabatan eselon II dilakukan. Namun pada 4 April lalu, Pemkab Takalar justru melakukan promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!
-
Narkoba Rp16 Miliar Dimusnahkan di Makassar