Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

Qadriathy juga meminta agar polisi melakukan teguran ke dealer atau pabrik sepeda listrik. Sebelum melakukan penjualan, mereka harus mengedukasi pembeli terlebih dahulu. Jangan asal mengejar target penjualan.

"Itu ilegal. Jadi memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur tapi harus dipisahkan demi keselamatan berkendara," ujarnya.

Seperti diketahui, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pemilik sepeda listrik yang masih kukuh beroperasi di jalan raya. Apalagi sepeda listrik marak digunakan oleh anak di bawah umur.

Polisi sementara ini sedang mendata sisa stok barang sepeda listrik di penjual. Tujuannya untuk menekan jumlah sepeda listrik sampai ke tangan konsumen.

Baca Juga: Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang

Menurutnya, sisa stok di penjual itu hanya boleh dijual dengan tujuan tertentu. Seperti untuk petugas parkir, tempat wisata, atau perkantoran.

"Nanti kami akan minta data pembelinya dan akan ditelusuri oleh polisi," kata Zulanda.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More