Qadriathy juga meminta agar polisi melakukan teguran ke dealer atau pabrik sepeda listrik. Sebelum melakukan penjualan, mereka harus mengedukasi pembeli terlebih dahulu. Jangan asal mengejar target penjualan.
"Itu ilegal. Jadi memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur tapi harus dipisahkan demi keselamatan berkendara," ujarnya.
Seperti diketahui, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pemilik sepeda listrik yang masih kukuh beroperasi di jalan raya. Apalagi sepeda listrik marak digunakan oleh anak di bawah umur.
Polisi sementara ini sedang mendata sisa stok barang sepeda listrik di penjual. Tujuannya untuk menekan jumlah sepeda listrik sampai ke tangan konsumen.
Menurutnya, sisa stok di penjual itu hanya boleh dijual dengan tujuan tertentu. Seperti untuk petugas parkir, tempat wisata, atau perkantoran.
"Nanti kami akan minta data pembelinya dan akan ditelusuri oleh polisi," kata Zulanda.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan