Qadriathy juga meminta agar polisi melakukan teguran ke dealer atau pabrik sepeda listrik. Sebelum melakukan penjualan, mereka harus mengedukasi pembeli terlebih dahulu. Jangan asal mengejar target penjualan.
"Itu ilegal. Jadi memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur tapi harus dipisahkan demi keselamatan berkendara," ujarnya.
Seperti diketahui, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pemilik sepeda listrik yang masih kukuh beroperasi di jalan raya. Apalagi sepeda listrik marak digunakan oleh anak di bawah umur.
Polisi sementara ini sedang mendata sisa stok barang sepeda listrik di penjual. Tujuannya untuk menekan jumlah sepeda listrik sampai ke tangan konsumen.
Menurutnya, sisa stok di penjual itu hanya boleh dijual dengan tujuan tertentu. Seperti untuk petugas parkir, tempat wisata, atau perkantoran.
"Nanti kami akan minta data pembelinya dan akan ditelusuri oleh polisi," kata Zulanda.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta
-
Waspada! 7 Daerah di Sulsel Tetapkan Status KLB Campak, Apa yang Harus Dilakukan?