SuaraSulsel.id - Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya. Polisi menyebut itu berbahaya.
Pakar Transportasi Universitas Negeri Makassar Qadriathy mengatakan, masyarakat pada umumnya belum bisa membedakan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal, keduanya sangat berbeda.
"Makanya orang asal pakai. Mereka anggap sepeda listrik itu sama saja sepeda motor listrik, padahal beda," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan sepeda listrik diatur dalam Permenhub nomor 54 tahun 2020 yang berisi tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Sementara, sepeda motor listrik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Dari kedua aturan itu memiliki fungsi dan aturan kendaraan yang berbeda. Baik itu kecepatan maupun syarat-syarat pengendara.
Kata Qadriathy, sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Sementara sepeda motor listrik lebih dari itu.
Oleh karena itu, sepeda listrik hanya boleh beroperasi di sekitar kompleks perumahan. Bukan di jalan raya.
"Kenapa dilarang beroperasi di jalan raya karena dia bisa menghambat jalur kendaraan orang lain. Itu rawan kecelakaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang
Dari segi kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain. Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan speedometer.
Masalah yang ada di Kota Makassar, menurut Qadriathy adalah sepeda listrik dominan dipakai oleh pelajar. Jarak zonasi antara rumah dan sekolah yang lebih dekat membuat sepeda listrik cukup diminati.
"Orang tua asal beli padahal ini cukup dikhawatirkan bisa menyumbang lakalantas karena salah tempat operasi," ucapnya.
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai oleh anak yang berusia minimal 12 tahun. Itu pun harus dilengkapi dengan helm dan jaket.
Namun di Makassar aturan itu tidak berlaku. Hampir semua anak yang menggunakan sepeda listrik usianya ternyata di bawah 12 tahun dan tanpa memakai helm.
Ia pun mendukung jika polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Karena menurutnya itu ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL