SuaraSulsel.id - Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya. Polisi menyebut itu berbahaya.
Pakar Transportasi Universitas Negeri Makassar Qadriathy mengatakan, masyarakat pada umumnya belum bisa membedakan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal, keduanya sangat berbeda.
"Makanya orang asal pakai. Mereka anggap sepeda listrik itu sama saja sepeda motor listrik, padahal beda," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan sepeda listrik diatur dalam Permenhub nomor 54 tahun 2020 yang berisi tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Baca Juga: Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang
Sementara, sepeda motor listrik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Dari kedua aturan itu memiliki fungsi dan aturan kendaraan yang berbeda. Baik itu kecepatan maupun syarat-syarat pengendara.
Kata Qadriathy, sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Sementara sepeda motor listrik lebih dari itu.
Oleh karena itu, sepeda listrik hanya boleh beroperasi di sekitar kompleks perumahan. Bukan di jalan raya.
"Kenapa dilarang beroperasi di jalan raya karena dia bisa menghambat jalur kendaraan orang lain. Itu rawan kecelakaan," ungkapnya.
Dari segi kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain. Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan speedometer.
Masalah yang ada di Kota Makassar, menurut Qadriathy adalah sepeda listrik dominan dipakai oleh pelajar. Jarak zonasi antara rumah dan sekolah yang lebih dekat membuat sepeda listrik cukup diminati.
"Orang tua asal beli padahal ini cukup dikhawatirkan bisa menyumbang lakalantas karena salah tempat operasi," ucapnya.
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai oleh anak yang berusia minimal 12 tahun. Itu pun harus dilengkapi dengan helm dan jaket.
Namun di Makassar aturan itu tidak berlaku. Hampir semua anak yang menggunakan sepeda listrik usianya ternyata di bawah 12 tahun dan tanpa memakai helm.
Ia pun mendukung jika polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Karena menurutnya itu ilegal.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa