SuaraSulsel.id - Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya. Polisi menyebut itu berbahaya.
Pakar Transportasi Universitas Negeri Makassar Qadriathy mengatakan, masyarakat pada umumnya belum bisa membedakan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal, keduanya sangat berbeda.
"Makanya orang asal pakai. Mereka anggap sepeda listrik itu sama saja sepeda motor listrik, padahal beda," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan sepeda listrik diatur dalam Permenhub nomor 54 tahun 2020 yang berisi tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Sementara, sepeda motor listrik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Dari kedua aturan itu memiliki fungsi dan aturan kendaraan yang berbeda. Baik itu kecepatan maupun syarat-syarat pengendara.
Kata Qadriathy, sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Sementara sepeda motor listrik lebih dari itu.
Oleh karena itu, sepeda listrik hanya boleh beroperasi di sekitar kompleks perumahan. Bukan di jalan raya.
"Kenapa dilarang beroperasi di jalan raya karena dia bisa menghambat jalur kendaraan orang lain. Itu rawan kecelakaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang
Dari segi kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain. Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan speedometer.
Masalah yang ada di Kota Makassar, menurut Qadriathy adalah sepeda listrik dominan dipakai oleh pelajar. Jarak zonasi antara rumah dan sekolah yang lebih dekat membuat sepeda listrik cukup diminati.
"Orang tua asal beli padahal ini cukup dikhawatirkan bisa menyumbang lakalantas karena salah tempat operasi," ucapnya.
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai oleh anak yang berusia minimal 12 tahun. Itu pun harus dilengkapi dengan helm dan jaket.
Namun di Makassar aturan itu tidak berlaku. Hampir semua anak yang menggunakan sepeda listrik usianya ternyata di bawah 12 tahun dan tanpa memakai helm.
Ia pun mendukung jika polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Karena menurutnya itu ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi